XtGem Forum catalog

kategori Haid, istihadzoh

Bab Istichadzoh Dan pembagian jenis wanita

Keterangan masalah istikhadzoh ini memang benar2 mumet, dan membutuhkan pemahaman extra yang sangat mendalam, oleh karena itu bagi sahabat yg membaca dan ingin mencoba memahami dengan benar, mohon di pahami sacara detail. Agar tak salah dalam kefahaman.

Jika perempuan mengeluarkan darah lebih dari 15 hari semisal sampai 20hari atau lebih, maka hukumnya terbagi menjadi dua (2):

1.  Jika keluarnya terus menerus (continue) tak ada mampet2nya seharipun selama 20hari dan berupa darah Qowi, maka yang di hukumi haid adalah yang 15 hari saja, dan selebihnya di anggap darah istikhadzoh. (lebihan dari 15 hari dianggap astikhadzoh, dan tetap diwajikan sholat, artinya jika lebihan dari 15 hari itu tidak melakukan sholat maka wajib meng qodho’ sholatnya)

2.  Jika keluar darahnya let let (selang seling) kadang keluar kadang tidak, kadang keluarnya darah Qowi, kadang keluarnya darah dho’if. Maka hukumnya di tafsil (diperinci) lagi sebagaimana keterangan di bawah ini.  Menurut pembagian jenis model perempuannya, silahkan baca keterangan di bawah ini:

Pembagian wanita haid ada 5 jenis:

1.  Mubtadi’ah mumayyizah : yaitu perempuan yang baru pernah haid, dan mengerti waktu permula’an keluarnya darah haid, dan mengerti (bisa membedakan) warna2 darah. Wanita model ini Hukum haidnya adalah: harus bisa membedakan dan menghitung berapa hari yang darah qowi, dan berapa hari yang darah dho’if, juga harus menghitung masanya keluar darah darah berapa lama, setelah di hitung semua barulah di hukumi  darah yang qowi itulah yg di hukumi haid, dan darah yang dho’if di hukumi istikhadzoh (suci antara 2 haid).

2.  Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah : Yaitu perempuan yang baru pernah haid, dan tidak mengerti kapan permula’an keluarnya darah haid, juga tak bisa membedakan warna2nya darah. Dan belum pernah haid sama sekali, maka Perempuan model ini hukum haidnya cukup di samakan dengan kebiasaan haid ibunya, ataupun saudara perempuannya.

3.  Mu’taadah mumayyizah: yaitu perempuan yang sudah pernah haid sebelumnya, dan mengerti permulaan haid yg sedang di alami sekarang, juga dapat membedakan warna2nya darah. Perempuan model ini Hukumnya sama dengan mubtadi’ah mumayyizah. (no.1)

4.  Mu’taadah ghoiru mumayyizah : yaitu perempuan yang sudah pernah haid sebelumnya, tapi tidak mengerti permulaan haid yg sedang di alami sekarang. Wanita model ini hukum haidnya di samakan dengan haid2 sebelumnya.

5.  Mutachayyiroh : yaitu perempuan yang sama sekali tak tahu apakah dia pernah haid sebelumnya ataukah belum pernah, dan tidak mengerti permulaan haid yg sedang di alami, juga tak dapat membedakan warna2nya darah. Nah, permpuan model yang ke-5 ini hukum haidnya di samakan dengan hukum mubtadi’ah ghoiru mumayyizah (no.2) yaitu cukup disamakan dengan kebiasaan haid ibunya, atau saudara perempuannya, jika tak ada ibu dan saudara perempuan, ya cukup di samakan dengan kebiasaan haid wanita di wilayah nya.

Nah, mumet khan? Capai juga bacanya, tapi kalian para wanita harus semangat mempelajari nya, hingga benar2 faham, jika belum faham ya di ulangi lagi, di ulangi lagi sampai bener2 faham, jika belum faham juga atau ada pertanya’an, silahkan bertanya di forum >>  . Atau langsung di kolom komentar di bawah ini. Suwuun.. semoga bermanfa’at.. Keterangan ini di ambil dari kitab “Risalatul Mahidl”.

Kembali ke post
Komentar
[13/06/14] Simpan dihati :

@rani, tanya disini aja
http://simpandihati.yn.lt/haid disana juga lebih komplit keterangannya beserta table nya

[11/06/14] rani. :

.assalamualaikum..
sy mau tny.. seumpama tgl 1 haid, tgl 10 suci. kmudian tgl 13 kluar lgi, 15 suci..tu gmn ya mb/mas?
trus tgl 19 kluar lgi. tu gmn?
tgl brapa aja yg termsuk drah istikhadloh? mksh.
wassalamualaikum..

[13/06/14] simpan dihati :

@rani, tanya disini aja ( www.simpandihati.yn.lt/haid )

[08/06/13] indah lestari. :

mas luk,yg m0 jd! D! Karnafalan yaitu:
-!ndah:doctor
-al!sa:guru
-shol!cha:pegawa! Kantor
-muamanah:pegawai kantor.

[17/05/13] Luqmanul Chakim :

Jika masih belum jelas silahkan bertanya lagi, :) mudah2han saya bisa membantu, tapi panggilnya jgn pak ustadz yah, masluk saja

[17/05/13] Luqmanul Chakim :

Mba asih, jika keluarnya darah masih dalam masa haid, dalam arti (15 hari kebawah) maka darah itu tetap di hukumi haid. oleh karenanya dia tetap berkewajiban mandi junub lagi setelah mampetnya darah itu.
Dan bagi wanita itu memang harus sering2 menelitinya dengan kapas, (chek) dengan kapas, apakah cairan yg keluar dari Qubulnya masih berwarna kuning atau coklat, atau putih bersih. jika benar2 di lihat di kapas sudah putih maka wanita tersebut dinyatakan telah mampet (suci), kalo masih kuning itu masih haid.

[17/05/13] asih :

pak ustadz, kl misalnya sya udh junub, udh melaksanakan sholat wajib (misalnya asyar n maghrib) tp ternyata kluar lagi wrn coklat waktu mau sholat isya... itu gmn?


UNDER MAINTENANCE
Balik maning ke Awwal
TOP RANK00:04Mozilla