Duck hunt

Batas awwal di katakan darah haid

 

Permulaan wanita mengeluarkan darah haid adalah di mulai dari usia 9 tahun dengan perhitungan tahun qomariyyah, yaitu 354 hari dalam 1 tahunnya, [lihat referensi kitab fiqhil ibaadatis syafi’i] dan juga dalam keterangan di kitab [tuhfatul mukhtaj bab haid]

jadi jika ada wanita yg kurang dari usia 9 tahun terus mengeluarkan darah haid, maka itu tidak di anggap haid, dan tidak bisa di buat landasan tanda Baligh (dewasa) nya, tidak wajib mandi junub juga, akan tetapi tetap membatalkan wudlu. Jika keluar darahnya dlm keadaan suci dari hadats kecil (masih mempunyai wudlu).

Jika wanita mengeluarkan darah dari qubulnya pada usia 9 tahun kurang 15 hari kebawah, maka itu tetap di anggap darah haid.

Jika keluar darahnya 9th kurang 16 hari keatasnya misal kurang 17,18 hari dan seterusnya, maka tidak di namakan darah haid. Karena batasan akhirnya adalah memakai  perhitungan waktu yang mencakup masa haid dan masa suci (sedikitnya masa suci, dan terbanyaknya masa haid) yaitu 15 hari. Karena di masa 15 hari adalah waktu yang memungkinkan keluarnya darah haid.

Maka kesimpulannya adalah: jika keluar darahnya 9th kurang 16 hari keatas, tentu masa itu tidaklah cukup untuk memuat masa haid dan masa suci, hehehehe… masih bingung ya??

Begini mbak, dalam 1 bulan itu khan terdiri dari 2 masa. Yaitu masa haid dan masa suci. Paling banyak haid adalah 15 hari, itu sisanya yang  15 hari adalah sedikitnya masa suci. Alhasil jika kurangnya 16 hari maka haid tidak melampaui 16 hari. Karna maksimalnya haid adalah 15 hari. Oleh karenanya jika kurang dai 16 hari tidaklah di katakan darah haid, namun darah istihadzoh. Udah jelaskan?? Semoga sampeyan2 para wanita di beri kefahaman oleh Allah. Aamiin ya Robb.

NB: bila ada yang kurang jelas dengan isi postingan, silahkan kasih masukan di kolom komentar di bawah ini, suwuuun...
Balik maning ke Haid
Kembali ke post
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Balik maning ke Awwal
TOP RANK22:08Mozilla